Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Padang Mutung

Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Padang Mutung


Rabu 06 Desember 2017 11:02:33 WIB
Tribratanewsriau - Setelah menangkap 3 pelaku Narkoba kemarin pagi dan siang (Selasa 5/12) di tiga lokasi berbeda, sore harinya kembali ditangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu dan pil extacy di wilayah Desa Padang Mutung Kec. Kampar.

Kali ini pelakunya adalah HR alias HK (LK 27) warga Simpang Kare Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar.

Bersama tersangka ini berhasil disita sejumlah barang bukti antara lain 6 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 9 butir Pil Extacy, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 3 pak plastik bening pembungkus, 2 buah mancis, 1 buah bong, 2 buah dompet dan 2 unit HP merk Samsung.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (5/12) saat anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Simpang Kare Desa Padang Mutung Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal SatRes Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan target HR alias HK sedang berada dirukonya.

Setelah mengamankannya, petugas langsung melakukan penggeledahan di ruko tersebut dan menemukan 6 paket narkotika jenis Shabu diatas lemari dalam kamar tersangka dan 9 butir Pil Extacy didalam dompet kecil warna hitam yang disimpan di laci meja. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Scroll to top