Edarkan Ganja Dua Pemuda Di Benai Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuansing

Edarkan Ganja Dua Pemuda Di Benai Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuansing


Kamis 07 Desember 2017 08:38:10 WIB
Tribratanewsriau - Sat Resnarkoba Polres Kuansing lakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis Ganja di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai, Rabu sore (6/12/2017).

Penangkapan kedua orang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana daun ganja ini berdasarkan, LP Nomor : LP/ 165/XII/2017/ SPKT Polres Kuansing, Tgl 06 Desember 2017.

Adapun kedua pelaku tersebut, yakni PW Alias P (25), merupakan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabuapten Kuansing, dan I Alias Y (35), warga Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.

Kedua pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Kuansing beserta sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kecil kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) plastik kantong warna putih, 3 (tiga) bungkus besar kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 8 (delapan) bungkus plastik hitam diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik hitam diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) plastik kantong warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Advan warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah hekter warna hijau, 1 (satu) kotak stapless merk kangroo, 1 (satu) pacs kertas kuning padi, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna hitam.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP G Lumban Toruan kepada media, Rabu malam (6/12/2017) di Teluk Kuantan.

Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai akan terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya anggota opsnal melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto SH MH atas laporan informasi tersebut Kasat memberikan perintah kepada Kanit Opsnal untuk melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud.

Sesampainya di TTK sekira pukul 16.00 Wib, orang yang dicurigai ada di dalam rumah sehingga Kanit dan anggota langsung melakukan  penangkapan terhadap terduga setelah ditanya mengaku bernama PEBRI WIRIANANDA Alias PEBRI Bin MARLIS (Alm) dan ISWAYUDI Als YUDI Bin MASNERI.

Yang waktu ditangkap didepannya ditemukan 5 (lima) bungkus kecil kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering,

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke dalam kamarnya dan ditemukan lagi 3 (tiga) bungkus besar kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika Jenis daun ganja Kering,

Dan 8 (delapan) bungkus kecil kertas kuning padi diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik hitam diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering di keranjang didalam kamar, semua barang bukti tersebut diakui milik mereka berdua, 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Lumban, menjelaskan kronologi penangkapan.
Scroll to top