Kapolda Riau: Semua Laporan Masyarakat Wajib Diterima

Kapolda Riau: Semua Laporan Masyarakat Wajib Diterima


Senin 11 Desember 2017 09:16:38 WIB
tribratanewsriau.com. Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Nandang, MH memberikan arahan bahwa setiap personil Polri didalam melaksanakan tugas tugasnya wajib menerima semua laporan dari masyarakat dan tidak boleh ditolak. 

Perintah Nandang selaku Kapolda Riau ini disampaikan pada saat kegiatan rutin apel pagi di halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau jalan Sudirman no 235 Kota Pekanbaru tadi pagi (11/12/2017). Tak dapat di pungkiri bahwa laporan yang masuk dari masyarakat terkadang bukanlah tugas dan kewenangan Polri dalam menanganinya. 

Hal ini menurut Nandang adalah semisal kasus kasus sengketa tanah yang merupakan domain dari Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. “Ini bukanlah tugas Kepolisian tapi saya perintahkan agar laporan masyarakat ini tetap harus diterima. Setelah itu lakukan gelar perkara oleh Reskrim apakah cukup atau tidak cukup unsur pidananya. Jika tidak cukup unsur atau merupakan kasus perdata saya perintahkan agar Pimpinan Polri di kewilayahan agar membuat keputusan misalnya saran agar warga tersebut menempuh jalur gugatan langsung ke Pengadilan” tukas Nandang. 

Dalam apel pagi tersebut nandang mengungkapkan bahwa dibutuhkan peran serta anggota Polri untuk menjadi problem solving / membantu memecahkan masalah di tengah tengah masyarakat. Setiap personil Polri diminta mampu menempatkan diri dan menjadi teladan di tengah tengah masyarakat, paling minimal tidak membuat masalah seperti bermasalah dengan lembaga Leasing Motor /Mobil, menjadi penunggak utang dengan PLN maupun utang dengan masyarakat lainnya. “Dengan adanya kehadiran anggota Polri sebagai teladan diharapkan negara hadir dan ikut membantu mengatasi kebuntuan sebuah masalah di tengah tengah masyarakat” ujar Nandang sambil menutup arahannya dalam apel pagi. 
Scroll to top