Senin 11 Desember 2017 13:09:34 WIB
Tbnews Polda Riau - DPO kasus Pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil di ringkus Polres Inhu.
Pelaku ZS (24) merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Indra Ponsel di Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal Kab. Inhu pada bulan Agustus lalu.
Salah seorang rekan pelaku Dedi Osli telah diamankan dan mengaku bahwa pelaku ZS merupakan salah satu pelaku yang juga turut serta melakukan pencurian dan pemberatan (Curat).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi saat di konfirmasi tbnews membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan DPO.
Lebih lanjut Juraidi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan bersama gabungan Reskrim Polsek Batang Gangsal dengan Polsek Asahan bahwa di dapat info pelaku ZS yang merupakn DPO berada di Desa Meranti Kec Meranti Kab Asahan Prov Sumut. ucap Juraidi.
Kemudian Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada hari Jumat (8/12/2017) sekira pukul 12.00 wib pelaku berhasil diamankan Oleh Tim tanpa ada perlawanan kemudian pelaku di bawa ke Polpos Supsektor Polres Asahan Polda Sumatra Utara untuk pengusutan lebih lanjut dan pelaku telah mengakui bahwa pelaku tersebut ikut dalam melakukan pencurian terhadap 54 unit hand phone milik indra marizal (Indra ponsel) selanjutnya membawa pelaku ke mapolsek batang gansal guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terang Juraidi.