Kapolda Riau Tinjau Beberapa Pasar di Pekanbaru, Harga Pangan Relatif Stabil

Kapolda Riau Tinjau Beberapa Pasar di Pekanbaru, Harga Pangan Relatif Stabil


Rabu 20 Desember 2017 13:37:41 WIB
Tbnewsriau - Kapolda Riau Irjen Nandang bersama Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Wan Thamrin dan sejumlah dinas terkait, meninjau sejumlah pasar tradisional yang ada di Pekanbaru. Hasilnya, harga sejumlah bahan pokok ditemukan mulai naik.Rabu (20/12/2017)

Selain pasar, tim gabungan Satgas Pangan, yang turut melibatkan Direktorat Reskrimsus Polda Riau juga mengecek ketersediaan beras dan gula di gudang Bulog, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Adapun pasar yang dicek ini antara lain Pasar Sukaramai/Ramayana serta Pasar Cikpuan Jalan Tuanku Tambusai.

Di dua pasar ini, Irjen Nandang dan Wagubri sempat berkomunikasi dengan para pedagang, terkait harga pasaran, mulai dari bawang, minyak, daging, ayam, cabai serta kebutuhan pokok lainnya, semisal telur ayam, tomat dan sebagainya.

Hasilnya, sebagian harganya relatif naik tipis, dikisaran Rp2.000 hingga Rp3.000 ribu, seperti cabai dan telur. Untung harga kentang justru alami penurunan. Selain meninjau pasar, Kapolda dan Wagubri juga mengimbau para pedagang, untuk tidak memainkan harga pasar.

Disela - sela pengecekan harga bahan pokok, Kapolda Riau juga memberikan himbauan - himbauan kepada para pedagang tersebut antara lain, dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan bahan pokok dan barang subsidi pemerintah (BBM, gas, pupuk dll), melebihi jumlah maksimal yang dibolehkan, atau di luar batas kewajaran, dengan maksud meraub keuntungan, mengakibatkan harganya melambung.

Lalu pelarangan memperdagangkan atau mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, masa kadaluarsa, serta tidak sesuai dengan ketentuan. Bagi yang melakukan, tentu ada sanksi pidana yang menunggu pedagang 'nakal' tersebut.

Sanksinya, sesuai sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda Rp100 miliar, serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana tujuh tahun.

Sementara kepada masyarakat, tidak membeli dan atau menggunakan bahan pokok yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, kadaluarsa serta tidak memenuhi ketentuan UU. "Apabila mengetahui ada penimbunan bahan pokok atau peredaran barang (Manakan/minuman) yang tidak memenuhi standar, segera memberitahukan dan melapor kepada aparat," sebut Irjen Nandang. (repro Goriau).
Scroll to top