Selasa 16 Januari 2018 15:55:27 WIB
Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus pemerkosaan, di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Senin (15/01/2018).
Sebagaimana diberitakan kantor berita petisi co, Kapolres Kuansing Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto melalui AKP G Lumban Toruan Kasubag Humas menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/11/I/2018/Riau/Spkt/Res Kuansing, tanggal 13 Januari 2018, Polres Kuansing melakukan penangkapan tersangka Suwardi (35), alamat Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.
Diduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar, atas nama EAS (17), alamat Perumahan PT Duta Palma Nusantara Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing.
Kronologinya, petugas mendapat informasi bahwa tersangaka berada di rumah orang tuanya di Kota Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten. Kuansing.
Saat ditangkap, tersangaka bersama orang tua dan mengamankan barang cincin, celana,
baju berwarna coklat, parang dengan sarungnya dan sepeda motor.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.