Polsek Kuantan Mudik Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 300 Gram Ganja Kering

Polsek Kuantan Mudik Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 300 Gram Ganja Kering
pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas

Senin 22 Februari 2016 07:53:34 WIB
TBnewsriau - Tim Opsnal Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ganja kering , MAC alias Ibeng (31), karyawan PT Tri Bhakti Sarimas (TBS) yang tinggal di Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Menurut Kapolsek Kuantan Mudik, AKP L Sinaga, pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering.

"Jadi, kita mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Afdeling 1 Kelapa PT TBS dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Ipda Rafidin.
Dikatakan Kanit Reskrim, pengintaian terhadap pelaku sudah dilakukan sejak Sabtu (20/2/2016) malam. Namun, penangkapan baru dilakukan Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 01.00 Wib.

"Setelah kita tangkap, kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan daun ganja kering dalam bentuk paket kecil dan sedang," ujar Kanit Reskrim.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 18 paket kecil dan empat paket sedang daun ganja kering. Setelah dilakukan penimbangan, kata Rafidin, berat barang bukti mencapai 300 gram.

Selain daun ganja kering, polisi juga mengamankan lima unit Hp milik Ibeng, uang tunai senilai Rp360 ribu yang merupakan hasil penjualan ganja pada 20 Februari 2016, satu buah timbangan dan kalkulator, dua paket paper untuk lintingan serta dua buah tas pinggang warna hitam milik pelaku.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," kata kanit Reskrim.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dan ancaman hukuman minimal lima tahun.


Scroll to top