Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur


Kamis 18 Januari 2018 20:54:26 WIB
TBnewsriau- Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Amankan Pelaku S (59) yang diduga melakukan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur berinisial NM (4). Kejadian ini bertempat di RT/RW 003/006 Desa Rambah Muda DU SKPD kec. Rambah hilir kab. Rohul (18/1/2017).

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 1 helai baju kaos oblong warna merah/putih, 1 helai celana panjang warna merah, 1 helai kaos dalam warna putih dan 1 helai celana dalam warna biru.

Kejadian bermula Pada hari Selasa tgl 16 Januari 2018 sekira pukul 10.00 wib ketika korban berpamitan kepada ibunya untuk bermain diluar dirumah cucu pelaku yang berinisial M namun Cucu Pelaku tidak ada dirumah tetapi yang ada hanyalah pelaku S.

Kemudian korban meminta minum dirumah pelaku S dan pada saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan melakukan pencabulan terhadap korban bertempat di dapur rumah pelaku yang mengakibatkan korban pada saat buang air kecil merasa sakit.

Setelah itu korban pulang kerumahnya dan sampai dirumah korban meminta ditemani untuk buang air kecil kepada ibunya dan pada saat buang air kecil korban mengeluhkan kemaluannya sakit selanjutnya korban menceritakan kepada ibunya.

Selanjutnya Tidak terima atas kejadian tersebut selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Kemudian tidak butuh waktu lama Anggota pun berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berada di Desa Rambah Muda Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Scroll to top