Satuan Narkoba Polres Inhil Amankan Tiga Pelaku Narkoba

Satuan Narkoba Polres Inhil Amankan Tiga Pelaku Narkoba


Senin 22 Januari 2018 13:29:14 WIBTbnewsriau - Tiga orang warga Desa Pengalihan Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, Minggu petang, 21/1/2018, sekira pukul 15.25 WIB. Para pria itu, diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, karena ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu, pada saat mereka ditangkap.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melakui AKP. Bachtiar, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Lalu Kasat membeberkan, nama - nama dan TKP serta barang bukti yang ditemukan, saat penangkapan.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah M. Saidek Bin Muhammad Yusuf (30 tahun), warga Kampung Tengah Pengalihan Kecamatan Enok. Wiraswasta ini ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik merah yang berisikan 2 paket kecil sabu - sabu, 1 set bong, 2 buah mancis gas, 1 ikat plastik putih bening, 5 lembar plastik bekas pembungkus sabu - sabu, 1 buah timbangan merk CHQ, 2 buah gunting, 1 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Tersangka selanjutnya yang diamankan adalah M. Sarwedy alias Edi Banon Bin H. Yahya (39 tahun) warga Jalan M. Boya Desa Pengalihan Kecamatan Enok dan Andi alias Tahang Bin Husen (34 tahun), warga Kampung Tengah Desa Pengalihan Kecamatan Enok. Kedua orang ini, yang juga berprofesi sebagai Wirawasta, diamankan di rumah tersangka M. Sarwedy. Barang bukti yang disita di TKP ini adalah 1 buah kotak rokok merk A Mild, berisi 9 paket sabu - sabu, 4 unit HP berbagai merk, 1 buah timbangan digital. Pencarian barang bukti di rumah orang tua tersangka M. Sarwedy, di Jalan M. Boya Pengalihan Kecamatan Enok, juga menemukan 1 buah kotak rokok Malboro yang berisikan 1 set bong dari botol Vicks, 2 buah kaca pembakar, 1 buah mancis gas dan 1 paket shabu yang dibungkus plastik klep merah.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan ini adalah atas informasi, yang disampaikan masyarakat ke pihaknya. "Masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba, menginformasikan ke kami", tutur AKP Bachtiar, S.H.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP. Bachtiar, S.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Saidek dirumahnya. Polisi terus bergerak dan tak lama kemudian, tersangka M. Sarwedy dan tersangka Andy, berhasil diamankan di rumah tersangka M. Sarwedy. Pengeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, menemukan barang bukti, sebagaimana tercantum di atas.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti sabu - sabu dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Scroll to top