Kapolsek Pekanbaru kota Kompol M. HANAFI mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkoba, Kapolsek Pekanbaru kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan, Pada hari senin 22/01/2018 pukul 03.00 wib dilihat seorang laki-laki yang memiliki ciri- ciri seperti yang di informasikan oleh masyarakat sedang berada di atas sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan depan KTV Paragon jl. Sultan Syarif Qasim Pekanbaru, Tim opsnal Polsek Pekanbaru kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman. SH langsung melakukan Penangkapan dan menggeledah pelaku, dan ditemukan 10 (sepuluh) butir diduga Narkoba jenis Extacy.
Setelah dilakukan Interogasi selanjutnya Pelaku di bawa ke rumah Kostnya di jl. Sisingamangaraja Pekanbaru untuk pengembangan, dan di dalam mobil milik pelaku yang sedang terparkir di halaman rumah kos kembali di temukan 75 (tujuh puluh lima) butir diduga pil Extacy di pintu mobil bagian dalam sebelah kiri.
Pelaku dan barang bukti berupa 85 (delapan puluh lima) pil di duga Extacy, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor serta 2 unit handphone dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M. HANAFI mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada Polsek Pekanbaru kota hingga berhasil menangkap pelaku, dan mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung Pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkotika.