Kapolres Rohil Bersama KPU dan Banwaslu Berikan Pembekalan Saat Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus

Kapolres Rohil Bersama KPU dan Banwaslu Berikan Pembekalan Saat Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus


Kamis 25 Januari 2018 18:43:00 WIB
Tribratanewsriau - Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH laksanakan Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus di Gedung Panaluan Polres Rohil, dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 270  orang personil, Kamis (25/1/).

Dalam sambutannya Kapolres  yang dampingi Wakapolres Rohil Dr.Wawan SIK MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil yang telah hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini,selain itu, disampaikan juga bahwa, agar setiap peserta  lebih sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini, bilamana ada kendala secara teknis dilapangan nantinya dapat di selesaikan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
“ Pembekalan ini  kiranya dapat  di mengerti,dan dipahami oleh peserta pelatihan “tandas Kapolres

Para peserta dengan serius mengikuti Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018.
Pembekalan selanjutnya juga disampaikan oleh Komisioner KPU Rohil, Kasmer Dahlan yaitu tentang luasnya Kabupaten Rohil,memiliki 15 Kecamatan, Jumlah Desa sebanyak, 184, Jumlah TPS yang nantinya akan dipersiapkan sebanyak 1,321, dengan jumlah penduduk, 631.238, memiliki jumlah pemilih sebanyak, 431.523 pemilih.

Berbagai macam permasalahan yang ada Kata Kasmir seperti hak memilih hingga tapal batas wilayah yang juga dapat mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan penyelenggaran Pilkada. Pemutahiran data, pelaksanaan kampanye hingga penyediaan dan perlengkapan penyelenggaran pemilih sedangkan KPU Rohil, memiliki 5 orang Komisioner, PPK, sebanyak 75 orang, POS, 552 orang dan KPPS sebanyak 9.247 orang.

” Dengan dasar hukum, adapun susunan pimpinan Panwaslu dan susunannya dari tingkat pusat hingga tingkat desa serta fungsi dan perannya, sebagai pelindung pemilu, dari kecurangan, deteksi dan mencegah, menindak sekecil apapun pelanggaran,dan kewajiban serta definisi serta serta indikator keberhasilan pengawasan papar Kasmir panjang lebar
Di sisi lain Mekanisme pelaporan pelanggaran pemilukada diatur dalam pasal 134 UU No. 01 tahun 2015 sebagaimana dirubah dalam UU No.10 tahun 2016,”terangnya. 
Scroll to top