Polsek Bangko Amankan Tersangka Pengedar Shabu

Polsek Bangko Amankan Tersangka Pengedar Shabu


Kamis 15 Februari 2018 08:05:56 WIB
Tribratanewsriau.com Polda Riau . Jajaran Opsnal Mapolsek Bangko menangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenias Extacy atau Inex dan Narkotika yang diduga Sabu-Sabu sekitar 2 ons. Tak tanggung-tanggung 90 butir inek berwarna Hijau berhasil disita dari tersangka Devi Yavitri alias Evi (40), Selasa (13/2/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

Sebagaimana direlease oleh kantor berita Oketime com bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu ini ditaksir nilainya mencapai ratusan juta dan siap edar. Namun jumlah pastinya belum ditimbang secara pasti. Tersangka merupakan seorang Buruh lepas warga Jalan Arjuna, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Tersangka ditangkap di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko atua tepatnya di areal Pekuburan Cina.

Adapuan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang di duga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang diduga narkotika jenis pil extacy dan1 buah HP merk samsung lipat  warna hitam.

Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, SIK mengatakanan bahwa berawal dari infromasi dari masyarakat, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. "Kita lidik dan lakukan pengintaian sesuai informasi dan akhirnya berhasil menemukan tersangka," kata Kapolsek.

Saat itu, tersangka berdiri dibawah pohon beringin dan Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menghampiri Pelaku yang disaksikan ketua RT setempat. Kemudian pada saat menuju lokasi, pelaku berusaha lari dan membuang 1 (satu) bungkus plastik warna orange, yang mana bungkusan plsatik warna orange tersebut mengenai dahan pohon beringin dan jatuh disamping pelaku.

"Lalu Tim opsnal dan Ketua RT setempat menyuruh pelaku untuk mengambil dan membuka bungkus plastik warna orange yang di buang dan jatuh di sampingnya yang isinya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang diduga narkotika jenis pil extacy," papar Kapolsek.

Kepolisian melakukan penhembangan mengingat cukong besarnya barang haram tersebut. Sementara ini, kuat dugaan tersangka merupakan pengedar di wilayah Bagansiapiapi. "Bandar besarnya sedang kita kembangkan dan saat ini masih mengumpulkan keterangan tersangka," pungkasnya.
Scroll to top