Pengedar Shabu Ini Diciduk Polisi Saat Akan Transaksi

Pengedar Shabu Ini Diciduk Polisi Saat Akan Transaksi


Selasa 20 Februari 2018 12:36:36 WIB
Tbnewsriau - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Polsek Kelayang. Pelaku adalah Sr (43) warga Desa Sungai Ubo Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu ini ditangkap oleh Polsek Kelayang saat hendak melakukan transaksi di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang.

Pada hari Minggu (18/2/2018) sekitar pukul 23.00 wib Polsek Kelayang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang.

“Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kelayang IPDA Endang K Jaya bersama anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi, Senin (19/2/2018).

Tepat di Jalan Negara Desa Pelangko Anggota Polsek melihat orang yang dicuragai menggunakan sepeda motor.

Dilanjut Paur Humas, “Kemudian terhadap orang tersebut langsung dihentikan, namun tidak jauh dari lokasi sebelum dihentikan tersangka yang berada dibonceng sempat membuang sesuatu barang kepinggir jalan,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dibadan tersangka, dan petugas meminta tersangka untuk menunjukan barang yang dibuang tersebut, ketika ditemukan barang tersebut ternyata adalah plastik bening yang berisi narkoba diduga narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan tisu.

"Saat ini terhadap tersangka yang menguasai barang dilakukan interogasi sementara terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor yang sempat melarikan dilakukan pengejaran," tuturnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 lembar tisu pembungkus plastik bening, 1 paket shabu senilai Rp. 3 juta, 1 paket shabu senilai Rp. 200 ribu, 19 buah plastik pembungkus kecil dan 1 buah Hp Nokia.
Scroll to top