Simpan Sabu Dalam Kandang Ayam, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kuansing

Simpan Sabu Dalam Kandang Ayam, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kuansing


Selasa 20 Februari 2018 13:06:57 WIB
Tbnews Polda Riau - Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di tkp dekat kandang ayam Desa Kampung Baru Teratak Air Hitam  Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing. Senin (19/2)

Tim Opsnal yang melakukan penangkapan kedua pelaku LM (30) dan RS ( 32) di tkp ditemukan barang bukti 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu berat kotor 0.23 gram, 1 buah  timbangan warna hitam merk CHQ, 10 buah plastik bening KOSONG klip merah dan peralatan hisap sabu berupa bong yang digunakan pelaku.

Kasubbag Humas Polres Kuansing Akp G Lumban Toruan membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas yang akrab disapa dengan pak lumban mejelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi Peredaran Gelap Narkoba di Desa Kampung Baru Teratak  Air Hitam Kec. Sentajo Raya Kab. Kuansing, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi Akp Adi Pranyoto  SH.,MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Riduan Butar-Butar SH untuk melakukan penyelidikan, ucapnya.

Setelah sampai dilokasi yang diinformasikan sekira pukul 17. 30 Wib Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah Rumah sesuai dgn informasi di Desa Kampung Baru Kec. Sentajo Raya Kab Kuansing,

Saat dilakukan penggerebekan rumah tersebut ada ditemukan LM dan RC, pelaku LM sempat melarikan diri dan berhasil diamankan, pada saat dilakukan penggeledahan tidak jauh dari tempat kedua pelaku, ditemukan dalam panci yang ada berisi tas tangan terbuat dari kain yang digantung dekat dinding kandang ayam, setelah dibuka isi dalam tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah tabung warna merah dan didalamnya ada 1 (satu) bungkus kecil plastik bening klep merah berisikan butiran putih yang diduga Narkotika jenis SABU serta alat Hisap dan timbangan CHQ warna Hitam, menurut keterangan pelaku RC dia melihat sdr Beni (DPO) menitipkan sesuatu barang atau bungkusan kepada LM mengakui bahwa barang yang  ditemukan itu adalah milik sdr Beni yang dititipkan kepadanya dan kedua tersangka tersebut mengakui sebelumnya juga pernah bersama sama dengan sdr Beni menggunakan Sabu di pondok kandang ayam milik sdr Beni, terang Lumban.

Kemudian atas pengakuan ke dua tsk tersebut langsung di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
Scroll to top