Sebarkan Ujaran Kebencian, Warga Pekanbaru Ditangkap

Sebarkan Ujaran Kebencian, Warga Pekanbaru Ditangkap


Kamis 22 Februari 2018 21:35:05 WIB
Tbnews Polda Riau – Seorang pria warga Pekanbaru berinisial SY (49) yang beralamat di Jl Ikhlas Kecamatan Payung Sekaki harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat memposting di dalam media sosial  (medsos) di duga mengandung ujaran kebencian yang dilakukannya sejak Juli 2017.

SY diamankan tim Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dari tanggannya, diamankan barang bukti 5 unit handphone yang dipakai untuk memposting dan men-share ujaran kebencian salah satu etnis. SY ditangkap Tim di rumahnya pada hari Rabu (21/2)

"Tersangka (SY) sudah memposting dan mengshare ujaran kebencian berbau SARA itu sejak tahun 2017 hingga saat ini," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. Kamis (22/2).

Lanjutnya, SY membuat ujaran kebencian terhadap etnis dan menyatakan bahwa pemerintah saat ini mendeskreditkan salah satu agama. Kemudian dia mempostingnya dan menyebarkan semua temannya di Facebook melalui akunnya.

"Saat ini SY sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Riau, serta dimintai keterangan atas perbuatannya itu," ungkap Kabid Humas Polda Riau.

"Seluruh elemen Masyarakat khususnya masyarakat Riau agar lebih bijak menggunakan Alat Elektronik terutama penggunaan media sosial. Jangan terpengaruh berita Hoax, Provokasi dan SARA", himbau kabid Humas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan perubahan Jo Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Eknis serta Pasal 157 ayat 1 dan Pasal 207 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Scroll to top