Senin 26 Februari 2018 23:13:33 WIBTbnewsriau -
‌Polsek Rumbai Polresta Pekanbaru, Jumat (23/2/2018) berhasil membekuk pelaku penganiayaan dan pembunuhan yakni MB (36) dan JB (23).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Heny Irawati SH didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan menyebutkan, korban bernama Nursal (36) beralamat di Muara Fajar.
Kronologis kejadian diuraikan Kapolsek Rumbai, berawal pada hari Jumat sekira pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka MB dan minum tuak bersama di sebuah kedai di jalan Yos Sudarso KM 20 Muara Fajar.
Karena di tempat tersebut tidak ada musik, saat itu korban mengajak tersangka untuk pindah minum ke jalan Yos Sudarso KM 8 di Cafe tersebut ada musik, namun saat itu dijawab oleh tersangka MB 'Ayoklah, tapi uangku hanya Rp 12000 dan djawab lagi oleh korban uangmu gak ada, uang segitu dapat apa, manalah bisa buat minum?.
Akhirnya tersangka ditinggalkan oleh korban ke Cafe KM 8 Jalan Yos Sudarso depan SPBU. Sepeninggalan korban, tersangka MB merasa tidak senang dikatakan tak punya uang oleh korban, kemudian tersangka menelpon adiknya JB yang disaksikan oleh saksi YF, yang menelpon menyuruh datang untuk menjumpai tersangka saat itu sambil emosi mengatakan dalam pembicaraan 'Datanglah kesini, ada orang hebat tukang minum darah orang. Aku tunggu di Cafe dekat galon KM 8'.
Dan tersangka JB yang saat itu masih di rumah Jalan Katio, mendengar kakaknya dilecehkan, tersangka JB pun mempersiapkan diri dengan membawa sebilah pisau untuk membantu MB melawan korban.
Selanjutnya tersangka JB segera meluncur ke muara dan janjian berjumpa di SPBU KM 8, kemudian mereka berjumpa dengan tersangka MB yang saat itu sudah membawa adiknya juga saksi KM.
Selanjutnya, mereka bertiga menemui korban di Cafe KM 8. Sesampainya di cafe tersebut, sekira Pukul 00.15 WIB, tersangka MB langsung masuk cafe dan menjumpai korban yang saat itu sedang minum bertiga dengan saksi B dan I. Sementara itu tersangka JB dan adiknya KM berdiri dan menunggu di pintu cafe. Tersangka MB pun masuk dan sengaja mencari keributan dengan berjoget-joget rusuh didepan korban bertiga.
Akhirnya, saksi B dan korban menyarankan supaya tersangka MB pulang ke rumah jangan ribut di cafe tersebut. Lalu, terjadilah perang mulut tersangka MB yang sudah tidak senang terhadap korban menarik tangan korban keluar cafe dan mengajak duel.
Akhirnya terjadi perkelahian dengan disaksikan oleh tersangka JB dan saksi KM yang sejak tadi menunggu di pintu.
Melihat keributan tersebut, saksi B dan saksi I mencoba melerai, namun dilarang oleh tersangka JB kalau membantu mereka akan ditikam oleh tersangka JB. Akhirnya, saksi pun mundur melihat tersangka JB memegang pisau tak berani melerai.
Dalam perkelahian tersebut, tersangka MB kalah. Melihat kakaknya kalah, tersangka JB mengambil pisau dipinggangnya dan langsung mengejar korban dan melakukan penikaman sebanyak dua kali dibagikan perut dan dada korban, akhirnya korban roboh.
Setelah korban jatuh, tersangka JB meninggalkan korban, sementara tersangka MB dilarikan saksi KM ke Puskesmas sambil melapor ke Polsek Rumbai dan korban Nursal dilarikan saksi I ke Puskesmas Muara fajar.
Akhirnya, Kepala SPK Polsek Rumbai melarikan kedua korban ke Rumah Sakit Bhayangkara karena kondisi korban Nursal kritis, begitu juga tersangka MB yang luka karena perkelahian keduanya pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Namun, setibanya di Rumah Sakit, korban tak dapat ditolong dan meninggal dunia. Selanjutnya adik korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan diuraikan Kapolsek Rumbai, pada hari Jumat sekira Pukul 02.00 WIB, yang dipimpin oleh Kapolsek Rumbai, Tim opsnal melakukan penyisiran terhadap keberadaan tersangka.
Sekira pukul 09.00 WIB, diketahui tersangka berada di jalan Katio. Selanjutnya, tim opsnal Polsek Rumbai dibawah pimpinan AKP Heny Irawati SH meluncur ke alamat tersebut, kemudian dijumpai kendaraan milik tersangka ada didepan rumah.
Tanpa membuang waktu, Tim langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah di jalan Katio gang Dakota. Selanjutnya tersangka JB dan MB ditangkap tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut.
"Barang Bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur, sehelai baju kaos milik tersangka, 1 buah topi warna merah, 1 unit sepeda motor Revo warna hitam BM 2805 WG, 2 unit HP Merek Nokia milik tersangka MB dan tersangka JB. Pasal yang dikenakan 340, 338 dan 170 KUHPidana," jelas AKP Heny.