Cegah penyelewengan
Polres Kuansing Gelar Diskusi Dengan Kepala Desa Soal Penggunaan Dana Desa

Polres Kuansing Gelar Diskusi Dengan Kepala Desa Soal Penggunaan Dana Desa


Rabu 28 Februari 2018 11:34:32 WIB
Tribratanewsriau.com Polda Riau. Antisipasi penyalahgunaan dana desa, Polres Kuansing gelar Focus Group Discussion(FGD) pada Selasa 27/2 di aula Lantas Polres Kuansing. Diskusi ini mengambil topik Penyalahgunaan Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD/APBN dikabupaten Kuantang Singingi (Kuansing).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita BeritaSumbar com bahwa  Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.IK melalui Ka Humas Polres AKP Lumban G. Toruan menyampaikan, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah, SH, SIK, M.Si.

WakaPolres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah pada acara ini mengingatkan para Bhabin Kamtibmas tidak boleh menerima Dana Desa. Bhabin kamtibmas harus selalu berkoordinasi dengan kepala desa maupun perangkatnya, terkait seluruh kegiatan desa demi terciptanya Kamtibmas.

Kegiatan tersebut juga Dihadiri oleh Kepala Desa se-Kuansing, Inspektur pembantu wilayah II Drs Darwin, Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Efrion, Kasat Reskrim Polres diwakili oleh Kanit Idik III IPDA Faisal Aliza SH, para Bhabinkam tibmas Polres dan peserta sekitar 100 orang

Sementara dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Kuansing diwakili Inspektur Pembantu Wilayah II Drs. Darwin, menyebutkan, Agar Kepala Desa mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa, agar membuat kontrak kerja penyediaan barang dan jasa, supaya perancanaan dan pelaksanaan berjalan dengan aman dan lancar.

Kemudian,Tambah Darwin, Kepala Desa dan perangkatnya wajib menyampaikan apa yang akan dikerjakan di Desa kepada masyarakat di Desa tersebut, supaya masyarakat mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan di Desa,”Ujarnya

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuansing yang diwakili Kanit Idik III Sat Reskrim IPDA Faisal Aliza SH, mengatakan aset dan hasil di desa agar dimasukkan di APB-Des, dan asas pengelolaan Dana Desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib.

“Kepala desa harus memahami tugasnya, supaya tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya menandaskan.
Sumber: Beritasumbar
Scroll to top