Selasa 06 Maret 2018 00:07:22 WIBTbnewsriau -
Bertempat di Mapolres Indragiri Hilir, telah dilakukan Penyerahan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan berupa Baby Lobster, dari Polres Indragiri Hilir kepada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pekanbaru. Senin (5/3) pukul 23.00 Wib.
Kegiatan penyerahan barang bukti ini juga dihadiri langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir diwakili oleh Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL ARI KARTIKA BHAKTI, S.I.K, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Pekanbaru Eko Sulistiyanto, S.P.I., M.Si, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir IPDA AGUNG GUNAWAN PUTRA, S.T.K dan Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Indragiri Hilir IPDA BUHA R. MUNTHE, S.H.
Penyerahan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan berupa Baby Lobster, dari Polres Indragiri Hilir kepada Stasiun KIPM adalah sebanyak 229 bungkus X 200 ekor, atau sebanyak 45.800 ekor, yang ditempatkan dalam 8 (delapan) kotak styrofoam. Baby lobster tersebut diamankan oleh Sat Polairud Polres Indragiri Hilir, pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2018, sekira pukul 06.00 WIB, di Perairan Sungai Indragiri Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan.
Kegiatan Penyerahan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan tersebut, selesai dilaksanakan pukul 22.30 WIB.