Merasa Dirugikan, Kreditur melapor Ke Kantor Polisi

Merasa Dirugikan, Kreditur melapor Ke Kantor Polisi


Rabu 14 Maret 2018 15:05:55 WIB
TribratanewsRiau - Tim Opsnal Resintel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni dan anggota Resintel berhasil menangkap tiga orang tersangka pemerasan dengan  kekerasan.

Orang-orang tersebut adalah MS (30), ER (47), HE (-). Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/11/III/2018/Riau/ResInhu/SekSeberida. Mereka di tangkap di Perum PKS PT Inecda Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu.

Melalui Juraidi selaku Paur Humas Polres Inhu, pada hari Rabu 14 Februari 2017 sekira pukul 13.00 wib. tersangka mendatangi rumah AT (32) dan mengatakan bahwa AT telah banyak meresahkan atas usaha kredit barang-barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga yang di kelola oleh AT.

Dengan pintarnya tersangka mengatakan bahwa usaha AT tidak berbadan hukum resmi, setelah itu tersangka meminta AT agar memberikan uang sejumlah Rp. 15.000.000.

"Benar,tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp.15.000.000, namun saudari AT tidak sanggup memberikan uang tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp. 1.700.000. Setelah mendapatkan uang tersebut para tersangka pergi". ujar Paur Humas.

Karena merasa dirugikan AT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida. Selanjutnya, Tim Opsnal langsung bergegas mencari pelaku serta mencari informasi dan mendapatkan pelaku 2 (dua) orang tanpa perlawanan di rumahnya MS dan HE dan satu orang ER berhasil diamankan di Kantor Divisi Pertahanan Teritorial (Hanter) Aliansi Indonesia di Jalintim Seberida. Dan satu orang lagi masih dalam pencarian atas nama HS.

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan, Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) pucuk Air Softgun Merk Press 5, 2 (dua) buah tabung gas Merk Gamo yang masih berisi, 2 (dua) buah tabung gas Merk Gamo yang sudah kosong, 1 (satu) butir peluru hampa Merk Winchester 38 Spl, 15 (Lima Belas) Peluru/Gotri, 1 (satu) buah borgol, 2 (dua) buah kunci borgol, 1 (satu) buah pisau kecil, 1 (satu) buah sarung senpi sandang, 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam Merk MA TAU GUI, 3 (tiga) buah obeng kecil dan 1 satu) buah tang.

"Kita akan mencari tersangka yang melarikan diri dan akan kita upayakan ke seluruh polsek untuk mendapatkan orang tersebut" ungkap Juraidi.
Scroll to top