Rabu 14 Maret 2018 17:24:24 WIB
Tribratanewsriau.com. Dialog Interaktif di Pekanbaru menampilkan pembicara yakni Iptu Polius Hendrawan, Kanit Humas Polresta Pekanbaru dan Kriminolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi,Msi dengan tema Membongkar Kasus Human Trafficking Diwilayah Riau tadi pagi pukul 08.00 wib (14/03/2018).
Dalam acara dialog Interaktif yang dipandu oleh penyiar senior RRI Pekanbaru, Tuti Fitri Polius menjabarkan bahwa penangkapan kasus Human Trafiking oleh Sat Reskrim Polresta Pekanbaru baru baru ini adalah dengan menangkap tersangka berinisial DE yang diduga berperan sebagai mucikari yang menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang disalah satu hotel Pekanbaru. Menurut Polius tersangka dan para korban ditangkap di tiga kamar yang berbeda di hotel tersebut. Selain mucikari, polisi turut mengamankan tiga orang korban anak di bawah umur berinisial VA, YA, dan AG. “Mereka berusia berkisar 17 tahunan†ujar Polius dalam keterangannya kepada pendengar RRI Pekanbaru. Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Pekanbaru juga akan memanggil pihak hotel.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka nya akan bertambah, dan untuk kasus ini ditangani satuan khusus unit PPA Polresta Pekanbaru dan melibatkan psikolog juga†ujar Polius dalam dialog Interaktif ini.
Sementara itu, Krimonolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi mengatakan bahwa kegiatan Human Trafficking sangat dekat dengan portitusi. Menurut Kasmanto, perempuan di eksploitasi yang meliputi pelacuran, kerja paksa maupun layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan. Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah 15 tahun penjara, jadi negara tidak main-main dalam melindungi perempuan dan anak. Dalam hal Modus Operandi maka para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, antara lain menggunakan cara perekrutan calon korban melalui TKW/TKI baik dalam maupun luar negeri. Melalui lembaga lembaga pengarah tenaga kerja serta dengan bujuk rayu dan janji manis.
“Fakta fakta ini menunjukkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan orang sudah menjadi kejahatan yang telah memenuhi kategori kejahatan melawan kemanusiaan†Ujar Kasmanto sambil menutup keterangannya. Dialog Interaktif ini selesai pukul 09.00 wib dan dilanjutkan dengan acara RRI selanjutnya.