Anggota Sat Narkoba Polres Inhu Berhasil Mengamankan Seorang tersangka Narkotika Seberat 11,32 gram

Anggota Sat Narkoba Polres Inhu Berhasil Mengamankan  Seorang tersangka Narkotika Seberat 11,32 gram


Rabu 21 Maret 2018 22:53:14 WIB
TBNEWSRIAU-Anggota sat narkoba Telah mengamankan 1 (satu)  orang laki-laki / Tersangka yg patut diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu bertempat di jalan simpang rono desa redang seko kecamatan lirik kabupaten inhu(21/03/2018)

Personil Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa  akan terjadi transaksi Narkoba didaerah desa redang seko kec. Lirik, kab. Inhu setelah berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin,SH.MH, 

selanjutnya diperintahkan team opsnal Res Narkoba  yang di pimpin KBO Iptu Abdan,SE.MH utk menindak lanjuti atas kebenaran informasi masyarakat tersebut dengan cara team opsnal Res Narkoba melakukan pengintaian dan saat melakukan pengintaian team ada melihat 1  (satu)  orang laki-laki yang sebelumnya telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa orang yang datang tersebut yang akan bertransaksi Narkoba.

selanjutnya team opsnal res narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung mengamankan orang tersebut yang saat di tanya mengaku bernama SUGIYANTO dan kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan dan di badan terlapor ditemukan 2 (dua)  paket sedang narkotika jenis shabu dg berat kurang lebih 11,32 gram  kemudian dilakukan introgasi kalau shabu tersebut adalah milik sdr SUGIYANTO ALIAS POLOK yang akan dijual kepada pemesan namun pemesan tdk ada atau blm datang

Sedangkan barang bukti yg diamankan saat ini yaitu 2 (dua)  bungkus shabu dengan berat 11,32 gram (sebelas koma tiga puluh dua ) gram,1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik bening,1 (satu) unit HP Nokia warna Hitam,1 (satu) unit hp samsung lipat dan Uang Rp 187.000 

Tindakan yang dilakukan adalah Mengamankan Terangka, Melakukan Riksa Tersangka,Melakukan Riksa para saksi dan Melakukan sita barang bukti serta Melengkapi adm penyelidikan dan Penyidikan dan Rencana Tindak Lanjut yaitu Melaksanakan Gelar Pekara,Menimbang barang bukti ke Pengadaian dan Membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru,Melakukan pengembangan serta Melakukan kordinasi dengan JPU.

Selanjutnya selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali
Scroll to top