Kurir Sabu di Desa Redang Seko Diciduk Satnarkoba Polres Inhu

Kurir Sabu di Desa Redang Seko Diciduk Satnarkoba Polres Inhu


Jumat 23 Maret 2018 07:12:37 WIBTribratanewsriau – Setelah menciduk tiga orang tersangka (TSK) penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polsek Rengat Barat dan Polsek Pasir Penyu, lagi Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Satnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mencokok seorang terduga kurir warga SP 1 Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, berinisial SY alias PK (38).

Untuk proses hukum lanjutan dari terlapor SY alias PK, disita barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat 11,32 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 pak plastik bening, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung lipat dan uang tunai Rp 187 ribu.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH, melalui Baur Humas Iptu Juraedi, Kamis (22/3/2018) membenarkan penangkapan kepada seorang terduga kurir sabu dipimpin langsung KBO Reskrim Satnarkoba Polres Inhu, Iptu Abdan SE MH, bersama Tim Opsnal pada hari Rabu (21/3/2018) sekira pkl 16.00 WIB di Jalan Simpang Rono, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin SH MH, tentang akan adanya transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

“Informasi dari masyarakat diterima sekira pukul 14.00 WIB yang selanjutnya oleh Kapolres melalui Kasat Narkoba perintahkan KBO Reskrim Satnarkoba melakukan penyelidikan,” sambung Baur Humas.

Selanjutnya, kata Juraedi, tim yang dipimpin KBO Reskrim Satnarkoba bergerak ke TKP dan melihat 1 orang laki-laki yang sebelumnya telah diperoleh informasi bahwa orang yang datang tersebut yang akan bertransaksi narkoba. Sehingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 11,32 gram.

“Diinterogasi, ia mengaku bernama SY dan sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pemesan. Namun sayang orang pemesan yang dimaksud tak kunjung datang,” papar Juraedi.

Atas perkara tersebut TSK diamankan, saksi-saksi pun diperiksa, dan disita BB, untuk melengkapi penyelidikan dan penyidikan. Serta akan melaksanakan gelar perkara dengan membawa BB ke Balai POM Pekanbaru, melakukan pengembangan dan kordinasi ke JPU Kejari Inhu.
Scroll to top