Polres Indragiri Hilir Laksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkotika jenis Ganja Kering

Polres Indragiri Hilir Laksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Narkotika jenis Ganja Kering


Sabtu 24 Maret 2018 19:00:24 WIB
TribratanewsRiau - Bertempat di ruang Tribrata Polres Indragiri Hilir, Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Ari Kartika Bhakti S.ik didampingi oleh Kasat  Resnarkoba AKP Bachtiar SH, Kasubbag Humas AKP Syafri Joni SE melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus  Narkotika jenis Ganja Kering.(24/3/2018).

Adapun Inisial dari tersangka RFW 30 tahun , Narapidana Lapas Klas II A Tembilahan.

Kasubbag Humas menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 09.00 wib. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket mencurigakan dari Pekanbaru menuju Tembilahan via sebuah ekspedisi yang terletak di jalan Pintu Air Tembilahan. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.ik yang selanjutnya memimpin langsung jalannya penyelidikan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 10.30 wib., seseorang laki-laki yang bernama AH, 31 th, pekerjaan Wiraswasta, jalan M.Boya Tembilahan, diamankan anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba. AH mengaku bahwa ia disuruh oleh seorang narapidana yang bernama RFW di Lapas Klas IIA Tembilahan.

Selanjutnya sekira pukul 11.30 wib, anggota Sat Res Narkoba bersama petugas Lapas II A Tembilahan, mengamankan RFW di Lapas Klas IIA Tembilahan.

“Modus yang dilakukan oleh RFW dengan cara engirimkan paket ganja kering berbungkus lakban warna coklat lewat ekspedisi dari Pekanbaru menuju Tembilahan, dengan memakai pengirim dan penerima paket bernama palsu”. Ungkap Wakapolres.

Kegiatan Konferensi Press ini diadakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, terutama lewat media, tentang keberhasilan Polres Indragiri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Scroll to top