Senin 26 Maret 2018 15:41:46 WIB
TBNEWSRIAU-Polres dumai melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan di jl.garuda rt.13 kelurahan kampung baru(26/03/2018)
Rekontruksi tsb dipimpin oleh Kapolsek Bukit Kapur dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam SIK serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai I.G.D.P Awatara SH dan Agung Nugroho SH juga dihadiri penasehat hukum Tersangka Novita Husni SH.
Pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu tgl 13 Januari 2018 di jl. Garuda RT.13 Kel. Kampung Baru tsb oleh oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Deddy Wahyudi SH beserta Personil Polsek Bukit Kapur dan Personil pengamanan dari Polres Dumai dgn menghadirkan Tersangka
Dalam rekontruksi tersebut Tersangka M. Ridwan melakukan 26 adegan di dua lokasi yaitu Dirumah orangtua Tersangka Jl. Mataram RT. 23 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur adegan 1 s/d 5 yaitu ketika korban datang kerumah tsb dan bertemu saksi hingga pergi meninggalkan rumah tsb bersama Tersangka menggunakan sepeda motor dan di Kebun Kelapa Sawit Jl. Garuda RT. 13 Kel. Kampung baru Kec. Bukit Kapur ( TKP ) adegan 6 s/d 26 yaitu ketika korban dan Pelaku ribut dipinggir jalan kemudian Pelaku membawa Korban kedalam Kebun Kelapa Sawit (TKP) dan mengeniaya Korban gunakan dgn tangan dan kayu hingga Korban terjatuh selanjutnya Pelaku menyeret dan memasukkan tubuh Korban kedalam parit serta kembali memukul korban gunakan kayu broti setelah korban meninggal dunia/tidak bergerak, Pelaku mengubur Korban dgn tanah bekas galian parit dan meninggalkan TKP.
Selanjutnya selama berlangsungnya kegiatan situasi aman terkendali