Rabu 28 Maret 2018 12:07:05 WIB
TBnewsriau- Dit Res Narkoba Polda Riau Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu Berinisial S (44), R (28) dan M (28) Bertempat di Pasar Minggu Jalan Lintas Duri-Kandis Km 80 dan Jalan Air Dingin Kec.Bukit Raya kota pekanbaru(28/3/2018).
Adapun Barang Bukti Yang Berhasil Disita Tim yaitu dari Tkp pertama Pasar Minggu Jalan Lintas Duri-Kandis Km 80 disita 3 Bungkus diduga Shabu 2,5 Kg Yang Terbungkus dalam kemasan teh cina Guanyinwang, 1 unit mobil toyota inova warna silver BM 1783 SK dan 1 Unit Hp Nokia.
Sedangkan Pada Tkp ke 2 Jalan Air Dingin Kec.Bukit Raya kota pekanbaru diamankan barang bukti berupa 1 tas yang berisikan Shabu berat lebih kurang 2,5 Kg milik tersangka S yang diambil oleh tersangka R dan M, 1 unit sepeda motor merk honda scopy warna merah, 3 unit Hp, 1 plastik bening ukuran sedang berisikan 6 paket Shabu lebih kurang 30 gram(tkp rumah tersangka R), 2 buah rekening BNI dan 2 buah kartu Atm platinum.
Adapun uraian singkat kejadian pada saat tim sus Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu yang bersal dari perairan rupat dan akan dibawa menggunakan jalur darat.
Selanjutnya 1 tim langsung diluncurkan ke wilayah dumai untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 wib di jl lintas duri-kandis km 80 tim langsung melakukan penghadangan oleh mobil inova milik tersangka S yang dicurigai dan segera dilakukan pengeledahan dan menemukan bungkusan besar yang dilapis dengan karpet mobil warna coklat dan diletak kan didalam kap mesin dan didalamnya ditemukan sabhu 3 bungkus lebih kurang 2,5 kg dikemasan teh Guanyinwang.
Selanjutnya pelaku segera dibawa menuju pekanbaru untuk dilakukan pengembangan dengan hasil dimankan nya pelaku lain nya R dan M sesaat setelah mengambil BB shabu 2,5 kg yang diletakkan di jalan air dingin bukit raya pekanbaru.
Dari pemeriksaan awal diakui oleh pelaku R bahwa ia menyimpan shabu dibawah kasur rumahnya. Selanjutnya disaksikan ketua RT setempat jam 01.00 wib dini hari tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus pelastik berisikan 6 paket shabu dengan berat kurang lebih 30 gram dan 2 buah Atm dengan jumlah Saldo milik pelaku R terera Senilai Rp.793.306.519 dan Saldo pelaku M tertera senilai Rp. 789.258.781.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut.