Dit Res Narkoba Polda Riau Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Dit Res Narkoba Polda Riau Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba


Rabu 28 Maret 2018 12:43:05 WIB
TBnewsriau- Dit Res Narkoba Polda Riau Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Bertempat di Jalan Perambanan Pekanbaru (28/3/2018).

Adapun dalam Konferensi Pers Ini dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Riau, Kabis Humas Polda Riau dan Juga Beserta Awak Media yang hadir.

Dalam Konferensi Pers Ini Direktorat Narkoba Polda Riau Berhasil Mengungkap Modus Peredaran Narkoba Jenis Shabu Seberat 2,5 kg yang disimpan dalam kap mobil.

"Pengungkapan bermula ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang berasal dari perairan Rupat, Bengkalis dan akan dibawa via darat menuju Pekanbaru," ujar Dir Narkoba Polda Riau.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke wilayah Dumai pada Kamis (22/3) sore. Tepat di wilayah pasar minggu Jalan Lintas Duri-Kandis Km 80, petugas menemukan adanya satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nopol BM 1783 SK yang sedang melintas.

"Kita lakukan penghadangan. Diketahui kalau pengemudinya adalah Syafarudin. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapat bungkusan besar yang dilapis dengan karpet mobil warna coklat yang diletakkan di dalam kap mesin," jelasnya.

Petugas menemukan tiga bungkus besar dengan berat 2,5 kilogram sabu-sabu yang terbungku dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang.

"Tersangka kita bawa ke Pekanbaru guna pengembangan. Hasilnya diamankan Riyandi dan Masdoni saat sedang mengambil barang bukti 2,5 kilogram sabu-sabu di pinggir Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru," tuturnya.

"Di geledah rumah Riyandi kita temukan satu bungkus plastik bening berisi enam paket sabu berat 30 gram, dua buah buku rekening BNI," ucapnya.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku kalau dua rekening yang diamankan bukanlah miliknya."Mereka mengaku kalau rekening itu dipakai oleh orang lain tapi menggunakan KTP mereka," tukasnya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Ditres Narkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman‎ hukuman mati.

Selanjutnya Pada Saat Yang bersamaan juga digelar Konferensi Pers Terkait 5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi yang dilakuka oleh Dua Warga Dumai yang berhasil Diringkus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono mengungkapkan, dua tersangka yaitu JS (32) dan MI (56)diamankan saat berada di SPBU Muara Fajar, Jalan Lintas Timur Sumatera, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Jumat (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Tim yang dipimpin oleh Wadir Narkoba, AKBP Andri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dan ekstasi yang masuk dari perairan Rupat dan selanjutnya akan dibawa dari Pekanbaru menuju Dumai," jelas Hariono, Rabu (28/3).

Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dari Dumai hingga ke Pekanbaru. Setelah target berhenti di SPBU,tim langsung mengamankan mereka.

"Kita lakukan penggeledahan. Diamankan barang bukti lima kilogram sabu, lima bungkus ekstasi berisi sekitar 5.000 butir ekstasi, mobil merk Daihatsu dan lima unit handphone," katanya.

Dir Narkoba Polda Riau mengatakan, dengan diamankannya lima kilogram sabu seharga Rp 7,5 miliar bisa menyelamatkan 25.000 orang. Sementara 5.000 butir ekstasi seharga Rp 1,5 miliar bisa menyelamatkan 5.000 orang. 
Scroll to top