Kamis 29 Maret 2018 19:45:10 WIB
TBNEWSRIAU-Berlangsung aksi unjuk rasa dari BEM se Riau gabungan terdiri dari UMRI, UIN Susqa, UIR, PCR, Stikes Hang Tuah di Kantor DPRD Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru(29/03/2018)
Korlap Wahyudi Gultom Presma Stikes Hangtuah selaku Korda BEM SRI, Kordum Work Dion Cuprianto Presma BEM SRI, Orator Aksi Hengki Presma UIR, Irvan Ebsarodah Presma Unilak, Firman Dewan Pertimbangan BEM Stikes Hangtuah dan David Koordinator Isu BEM SR dan massa dan Aksi unjuk rasa dilaksanakan sebagai reaksi kenaikan harga Pertalite dan kelangkaan Premium di Provinsi Riau .
Koorlap dan Presma kampus massa aksi berorasi secara bergantian dan menyampaikan tuntutan yaitu Menolak kenaikan harga BBM dan kelangkaan Premium di Kota Pekanbaru di Provinsi Riau,Meminta DPRD Prov. Riau membatalkan hasil sidang paripurna yang sudah dilaksanakan,Sikap Pemerintah yang tidak peduli dengan masyarakat Riau sebagai daerah penghasil migas dan bahkan terus menaikkan harga BBM terutama untuk Riau, sehingga menyesengsarakan rakyat akibat kenaikkan BBM di Prov.Riau dan Mengutuk Pemerintah Pusat yang menaikkan BBM Non Bersubsidi di Seluruh Indonesia serta Jika dalam 2 Minggu DPRD Prov. Riau tidak bisa menegur Pertamina yang mana BBM akan dinaikkan Rp.200, maka kami atas nama mahasiswa akan menumbangkan PT. Pertamina.
Kemudian Ketua Tim Pansus Bpk. Erizal Muluk membacakan hasil Sidang Paripurna yaitu Aturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 19 ayat (1) mcnyatakan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluhpersen). Sehingga daerah diberikan keleluasaan menetapkan PBBKB setinggi-tingginya 10 %
Sedangkan terkait BBM jenis subsidi, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, menetapkan bahwa tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan sebesar 5% (lima persen) berlaku untuk Bahan Bakar Kenderaan Bermotor disubsidi oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat atas harga BBM jenis subsidi dan Berdasarkan peraturan tersebut melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 201 1 tentang Pajak Daerah menetapkan bahwa besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor jenis subsidi sebesar 5% (lima persen) dan non subsidi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). *Dalam hal ini harga BBM jenis Petralite diturunkan menjadi 5%*.
Selanjutnya selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan terkendali