Senin 02 April 2018 17:15:54 WIB
TBNEWSRIAU-Pemeriksaan muatan 2 (dua) Unit Kapal dengan muatan tanpa dokumen, hasil tangkapan Sat Polairud Polres Indragiri Hilir(02/04/2018)
Mako Sandar Sat Polairud Polres Indragiri Hilir Parit 19 Tembilahan, telah dilaksanakan kegiatan Press Conference berkaitan dengan keberhasilan Sat Polairud Polres Indragiri Hilir dalam menggagalkan pengiriman barang - barang dari 2 unit kapal motor tanpa nama yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah
Kegiatan Press Conference yang diadakan ini, bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, terutama lewat media, tentang keberhasilan Polres Indragiri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam Press Conference Kapolres menceritakan kronologis singkat penangkapan terjadi saat Kapal Pol IV - 2600, dengan Komandan Kapal AIPTU BAMBANG SUTRIANTO, menemukan 2 (dua) unit kapal kayu tanpa nama, di Perairan Desa Igal Kecamatan Mandah. Terhadap 2 unit kapal tersebut dilakukan pemeriksaan dan diketahui membawa barang - barang yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dan Tempat kejadian di Perairan Desa Igal Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.
Muatan sebanyak 588 koli dengan berbagai jenis barang tanpa dokumen yaitu Roam Cat / Power bank,Teropong Merk Gio,Retrac Table /Asesoris Senapan Angin,Handy Counter /Alat Penghitung Uang,Keyboard Merk Zero dan Merk Business Office,Rappo A800 /Speaker Komputer.,Teropong Merk Bushnell, Tasco dan Black dan Speaker Merk MIG 100 W MIG 1000 W.
Asal barang/muatan berasal dari Batam dengan tujuan Jakarta via Tembilahan dan 2 unit kapal kayu tanpa nama berikut Nakhoda dan ABK sudah diamankan di Mako Sandar Sat Polairud Polres Indragiri Hilir, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres menjelaskan bahwa kapal tersebut memuat barang - barang itu di daerah Durai Kabupaten Karimun, dan barang - barang tersebut diduga berasal dari sebuah kapal asal Batam.
Selanjutnya selama kegiatan berlansung berjalan aman dan terkendali