Selasa 03 April 2018 06:38:24 WIB
TBNEWSRIAU-Penangkapan Pelaku yang diduga menangkap dan membunuh Satwa Liar Yang Dilindungi jenis beruang madu(03/04/2018)
di Ruangan Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, telah dilaksanakan kegiatan Press Conference berkaitan dengan keberhasilan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir menangkap pelaku yang diduga menangkap dan membunuh satwa liar yang dilindungi jenis beruang madu
Dalam Press Conference ini, Kapolres menceritakan bahwa kasus penangkapan dan pembunuhan satwa liar berupa beruang madu ini adalah berdasarkan informasi yang diterima Kapolres dari Bareskrim Polri dan video yang beredar di medsos tentang adanya kejadian tersebut diduga terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. ADHI MAKAYASA, S.H., S.I.K., bekerjasama dengan Polhut dan BKSDA.
Modus dari para terduga pelaku adalah dengan memasang jerat dan kemudian setelah hewan dilindungi itu terjerat, para terduga pelaku kemudian membunuh dan memakan dagingnya dan Dari terduga pelaku disita barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nylon yanh digunakan untul menjerat hewan liar tersebut.
Para terduga pelaku diancam dengan UU 5/1990, dengan sanksi adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Menjawab pertanyaan wartawan Kapolres mengatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing masing terduga pelaku.
selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.