Satlantas Dumai Tangkap Pengendara Motor Bawa Shabu

Satlantas Dumai Tangkap Pengendara Motor Bawa Shabu


Rabu 04 April 2018 16:57:53 WIB
tribratanewsriau.com. Unit Lantas Polres Dumai mengamankan B (27), diamankannya pengendara motor Vixion ini setelah kedapatan kantongi 1 paket narkoba diduga jenis sabu-sabu, Senin (02/04/2018) di Jalan HR Subrantas, sekira pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Xnewss com  bahwa kejadian berawal saat Brika Rio Marlen dan Brigadir Anggun Aprima melaksanakan patroli rutin, yang menemukan dua orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Jalan HR Subrantas. Lantas kedua personil itu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan B (27)  yang mengendarai sepeda motor Vixion warna biru sementara itu satu pengendara lagi berhasil melarikan diri ke aras Jalan Jendral Sudirman.

Setiba di Pos 930 guna dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Tersangka terlihat gelisah dan izin ingin ke toilet. Polisi yang curiga akan gerak gerik pelaku lalu melakukan pemeriksaan dan pihaknya menemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu dikantong celananya.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra didampingi Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamaludin mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal saat pelaku yang tidak menggunakan helm dihentikan anggota unit Unit Lantas saat patroli.

"Anggota yang curiga dengan gerak gerik pelaku lantas melakukan pemeriksaan, yang kemudian menemukan satu paket sabu disaku celananya," ujar Jamal Selasa (03/04/2018).

Lanjut Jamal menceritakan, mendapati temuan itu, anggota Sat Narkoba Polres Dumai kemudian menjemput pelaku di pos 903 yang turut amankan barang bukti, satu paket narkoba jenis sabu, satu unit handphone, satu bungkus rokok dan satu unit sepeda motor Vixion yang digunakan pelaku.

Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun kurungan penjara. 
Scroll to top