Kamis 12 April 2018 08:09:19 WIB
TribratanewsRiau - Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan K2YD ( Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan ) dengan sasaran operasi Toko Barang Harian, Warung atau Cafe serta Warung yang menjual Jamu Tradisional yang beredar di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi.(11/04/2018).
Dalam kegiatan tersebut Polres Kuansing menurunkan Tim I Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Riduan Butar Butar SH beserta 5 orang anggota.
Dalam Pelaksanaan tersebut para Personil berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dari pemilik Toko Syakura Market blok D Desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing, karena tidak memiliki ijin usaha untuk menjual minuman keras.
"Kita telah menyita 98 Botol Miras yang terdiri dari Anggur Merah 43 botol, Mansion House 35 Botol dan Mansion Dry Gin 20 Botol. Semua akan kita amankan dan di akan di proses lebih lanjut" ungkap Ipda Riduan.