Bujuk Anak Dibawah Umur, Lelaki Paruh Baya Ini Lakukan Pelecehan Seks

Bujuk Anak Dibawah Umur, Lelaki Paruh Baya Ini Lakukan Pelecehan Seks


Selasa 17 April 2018 15:18:54 WIB
tribratanewsriau.com. Semakin berumur seseorang akan terlihat semakin bijaksana dan dewasa. Seorang laki-laki seharusnya memperlakukan anak perempuan di bawah umur bagaikan anaknya sendiri. Namun hal itu tidak berlaku terhadap JA yang sudah berumur 53 tahun, tega mencabuli anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita goriau com bahwa Kapolres Bengkalis, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (17/4/2018), melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo membenarkan adanya kasus tersebut. Kapolsek Mandau menceritakan kronologis kejadian dan penangkapan. Yang mana JA memang tinggal satu rumah dengan korban.

Awalnya, korban diajak jalan-jalan oleh JA yang sering dipanggil Pak Tua menggunakan sepeda motor ke arah Tegar Ujung, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kemudian, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai JA mendadak mati. Setelah itu JA mengajak korban berteduh di tepi jalan dekat semak-semak. Kemudian JA mengatakan kepada korban bahwa perutnya sakit. JA meminta korban untuk mengurut perutnya yang sakit," kata Kompol Ricky.

Usai mengurut perut Pak Tua, dikatakan Kapolsek Mandau, Pak Tua meminta kepada korban untuk buang air kecil di mulut Pak Tua dan diiming-imingi akan dikasih uang Rp50.000. Setelah korban kencing di mulut korban, lantas kemaluan korban dihisap oleh Pak Tua.
"Kemaluan korban dihisap sebanyak dua kali. Setelah itu korban pun disuruh pulang oleh Pak Tua dan uang Rp50 ribunyang sudah diberikan kepada korban diambil lagi oleh tersangka (JA). Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebutkepada orangtuanya," ujar Kompol Ricky.

Kapolsek juga mengatakan, pada Hari Minggu (15/4/2018) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan JA di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

"Saat ditangkap, Pak Tua tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Saat ini Pak Tua mendekam di penjara Mapolsek Mandau. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Kompol Ricky
Scroll to top