Rabu 18 April 2018 17:52:32 WIB
TBNEWSRIAU-Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia(18/04/2018)
Dilaksanakan kegiatan Press Conference berkaitan dengan keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus Penikaman terhadap korban Antoni, 38 tahun, pekerjaan tukang parkir, alamat Jalan Suntung Ardi Tembilahan, yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2018 di Jalan Suntung Ardi Tembilahan.
Kegiatan Press Conference yang diadakan ini, bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, terutama lewat media, tentang keberhasilan Polres Indragiri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Sedangkan Dalam Press Conference ini, Kapolres menyampaikan kronologis kasus tersebut adalah sebagai yaitu korban ditemukan tergeletak di tengah Jalan Suntung Ardi Tembilahan. Korban kemudian dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, dan setelah dirawat selama 1 jam, korban akhirnya meninggal dunia, dengan luka tusuk pada bagian perut 1 liang, dada kiri 1 liang, punggung kiri bawah 1 liang dan siku tangan kiri 1 liang dan Petunjuk awal penangkapan pelaku didapat ketika disaat kritis, korban sempat menyebut nama MAN. Dari nama tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku. Pelaku ditangkap di rumah abang kandungnya di Kampung Bantalan Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan pada hari senin
Sedangkan Barang Bukti yaitu 1 lembar celana jean pendek warna dongker dan satu buah ikat pinggang warna hitam merk levis.