Kamis 19 April 2018 20:46:02 WIB
TBNEWSRIAU- Dua orang pengendara sepeda motor diamankan oleh Polantas Pekanbaru karena diduga memiliki narkoba jenis sabu sabu, Kamis (19/4/2018).
Peristiwa tertangkap tangan itu terjadi di Jalan Riau dekat Pos Polantas Gurindam 7 sekitar pukul 16.30 Wib.
Sore itu dua personil Satlantas Polresta Pekanbaru Aiptu M.Syaifudin Duhri bersama rekannya Aiptu Syahril bertugas di Pos Gurindam 7 jalan Riau melihat dua orang pengendara berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna biru hitam tanpa TNKB dan tidak menggunakan Helm.
Pengendara tersebut lalu diminta untuk berhenti dan memperlihatkan surat surat kendaraannya. Namun pada saat akan diperiksa keduanya melarikan diri menuju ke ruko yang berada dibelakang Pos keluar melewati pintu belakang. Melihat hal tersebut kedua Polantas langsung mengejar dan saat itu melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu sabu yang saat itu juga dilihat oleh pegawai ruko.
Mengetahui hal tersebut kedua Polantas kembali mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial J (22). J juga saat itu sebagai pengendara sepeda motor dan mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia beli dari seseorang seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan salah satu pelaku lainnya berinisial P (21) juga berhasil diamankan setelah menyerahkan diri kembali ke Pos Polantas Gurindam 7.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser, SH. SIK membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 paket yang diduga narkoba jenis sabu sabu dan saat ini keduanya telah kita serahkan ke satnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut", pungkas Rinaldo.