Polsek Senapelan Sita 64 Botol Miras Dalam Operasi Pekat

Polsek Senapelan Sita 64 Botol Miras Dalam Operasi Pekat
Ilustrasi

Selasa 01 Maret 2016 15:00:54 WIB
TBnewsriau - Polsek Senapelan melaksanakan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Senin (29/2/2016) dengan sasaran sejumlah warung yang menyediakan minuman keras (miras). Dalam razia tersebut puluhan botol miras berbagai merk disita petugas sebagai barang bukti.

Kapolsek Senapelan, Kompol Ari F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Selasa (1/3/2016) mengatakan, kegiatan ops pekat 2016 tersebut dimulai pukul 17.00 WIB dengan sasaran sejumlah warung yang berada di Jalan Sago, Kecamatan Senapelan.

"Kegiatannya kita mulai sore dengan sasaran sejumlah warung dan toko disepanjang Jalan Sago, Kecamatan Senapelan yang menyediakan miras. Ada dua warung yang kedapatan menjual miras," kata Kanit Reskrim.

Dijelaskan Kanit Reskrim, dua warung yang kedapatan menyediakan miras, yaitu toko milik Emi (45) dan toko milik Giok (50). Dari dua warung tersebut, setidaknya 49 botol miras berbagai merk berhasil disita petugas yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk diamankan.

"Dari dua toko tersebut, 49 botol miras berhasil kita sita, terdiri dari 19 botol miras merk colombus, tujuh botol miras merk asoka, tiga botol whisky, dua botol anggur merah, serta McDonald, menson dan corona masing-masing enam botol," kata Kanit Reskrim.

Puluhan botol miras yang berhasil disita tersebut memiliki kadar alkohol diatas 15 persen dan para pemilik toko menjual miras tersebut tanpa dilengkapi surat izin. Usai melakukan razia di Jalan Sago, Kecamatan Senapelan, sekitar pukul 23.00 WIB razia kembali dilanjutkan dengan sasaran sejumlah kios yang berada disekitar persimpangan Jalan Sudirman-Jalan IR H Juanda, Kecamatan Senapelan.

"Dalam razia yang kedua itu, kita berhasil menyita 15 botol miras terdiri dari mansion sepuluh botol, anggur merah empat botol dan sebotol newport revolution dari sebuah kios milik Afrizal (58) yang langsung diamankan ke Mapolsek Senapelan," ujar Kanit Reskrim.

Meski berhasil menyita 64 botol miras berbagai merk, Kanit menjelaskan, untuk para pemilik toko, hanya diberikan imbauan dan didata agar tidak kembali menjual dan menyedialan miras. Jika masih kedapatan menyediakan dan menjual miras secara bebas, maka para pemilik toko tersebut akan diberi sanksi tegas.

"Jika masih tetap menjual miras, maka pemilik toko tersebut akam diberi sanksi tegas," kata Kanit Reskrim.

Terkait dengan operasi pekat yang dilakukan oleh jajarannya tersebut, Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK menjelaskan, jika operasi pekat tersebut dilakukan secara serentak mulai hari Senin (29/2/2016) oleh seluruh Polsek jajaran yang akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan.

"Para pelaku kebanyakan melakukan kejahatan dipicu oleh pengaruh miras," jelas Wakapolresta Putut.

Selain menggelar ops pekat, razia premanisme, judi, narkoba serta pelaku teror juga menjadi target sasaran razia. "Ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Pekanbaru," tutup Wakapolresta.



Scroll to top