Setelah P.21 Dari Penyidik Polri Berkas Kadishub Kampar Akan Memasuki Masa Sidang

Setelah P.21 Dari Penyidik Polri Berkas Kadishub Kampar Akan Memasuki Masa Sidang


Sabtu 21 April 2018 16:58:36 WIB
tribratanewsriau.com. Selain berkas M Syukur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melimpahkan berkas Bendahara Dishut Kampar, Dedi Gusman. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 

"Kita sudah terima berkasnya dari jaksa penuntut Kejari Kampar," ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (20/4/2018).

Sebagaimana diberitakan oleh Kantor Berita Cakaplah com, bersumber dari keterangan Denni, berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Arifin. Selanjutnya, ditentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

"Kalau sudah ada majelis hakimnya, ditentukan jadwal persidangan. Kita tunggu saja," kata Denni.

Dugaan korupsi ini ditangani penyidik Subdit III Tipikor DitresKrimsus Polda Riau sejak tahun 2016 silam. Modus tersangka menggerogoti uang negara adalah dengan melakukan perjalanan dinas fiktif.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp3,6 miliar. Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Scroll to top