Dua Tersangka Korupsi Ini Dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau

Dua Tersangka Korupsi Ini Dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau


Sabtu 21 April 2018 17:06:06 WIB
tribratanewsriau.com. Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemasangan pipa transmisi di Kabipaten Indragiri hilir, SS dan MM diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (19/4/2018) lalu.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribun Pekanbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkannya "Tersangkanya hadir kemarin memenuhi panggilan penyidik, diperiksa sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribun, Jumat (20/4/2018).

Terhadap para tersangka dimintai keterangan terkait dengan proses pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan kontrak kerja. Pemeriksaan ini juga dilakukan guna melengkapi pemberkasan keduanya sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

Terpisah, Kasubdit III DitresKrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting menerangkan lebih lanjut jika pihaknya menjadwalkan pelimpahan berkas ke jaksa untuk diteliti pada pekan depan.

''Pekan depan, akan kita lakukan pelimpahan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),'' terangnya pada Tribunpekanbaru.com.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni SS selaku Direktur PT Panatori Raja dan EM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000.

Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi. Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan

Scroll to top