Terkait Joe Penta Travel, Ditreskrimsus Polda Riau Tunggu Analisa PPATK

Terkait Joe Penta Travel, Ditreskrimsus Polda Riau Tunggu Analisa PPATK


Senin 23 April 2018 15:01:56 WIB
tribratanewsriau.com. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, masih terus melakukan upaya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riaupost co, bahwa penyidik masih menunggu hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi keuangan di perusahaan jasa perjalanan wisata tersebut.
‘’Hasil analisanya masih kita tunggu dari PPATK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto, kepada wartawan, kemarin.

Permintaan analisa dari penyidik telah dilayangkan ke PPATK beberapa waktu lalu guna mengetahui aliran dana dan transaksi keuangan perusahaan yang gagal memberangkatkan sekitar 800-an jamaah umrah tersebut.

Sementara itu, selain menunggu analisa PPATK, penyidik juga memantau persidangan pidana awal yang menjerat Direktur Joe Pentha Wisata, M Yusuf Johansyah yang saat ini masih berlangsung.

Memantau persidangan dilakukan guna mencari fakta baru yang terungkap dalam persidangan, termasuk kesaksian sejumlah saksi jamaah dan karyawan Joe Pentha Wisata. 
‘’Fakta di persidangan bisa saja jadi data baru bagi kita, tergantung hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Sampai saat ini lanjut mantan Wadirreskrimum Polda Sumsel itu, penyidik belum menaikkan status penyelidikan dugaan TPPU Joe Pentha Wisata. “Masih proses penyelidikan,” tegasnya.

Selama proses penyelidikan diketahui jika adanya aliran dana ke luar negeri oleh pihak travel sejumlah tertentu. Aliran dana ini diduga sebagai salah satu modus TPPU yang dilakukannya.
Diketahui, M Yusuf Johansyah saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah travel umrah yang ia jalankan gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jamaah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan JPW terjadi pada tahun 2014-2017 di mana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jamaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.

Terdakwa yang mulai kesulitan mengatur uang jamaah berusaha menutupi biaya perjalanan dengan tetap menerima pendaftaran. Uang pendaftaran calon jamaah baru itu kemudian digunakan terdakwa untuk memberangkatkan calon jamaah lain.(dal)

Scroll to top