Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Amankan 2 Pelaku Jaringan Narkoba Jenis Shabu

Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Amankan 2 Pelaku Jaringan Narkoba Jenis Shabu


Selasa 24 April 2018 09:39:29 WIB
TBnewsriau- Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Amankan 2 pelaku diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu bertempat di di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan  Kabupaten Indragiri Hilir (24/4/2018).

Kedua pelaku yaitu seorang Wanita berinisial MY (39) pekerjaan seorang Ibu Rumah Tangga dan seorang pria narapidana Lapas Klas II Tembilahan berinisial A(42).

Dari MY disita barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu - sabu, yang masing - masing dibungkus plastik putih bening dan dibalut dengan  tisu dan plastik asoy warna hitam ditemukan di saku belakang sebelah kiri, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu, ditemukan di dalam Viks Inhaler dari saku belakang sebelah kiri, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu ditemukan di lemari plastik kamar tersangka,  2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu - sabu yang masing - masing dibungkus dengan plastik putih bening dan dilakban dengan plastik asoy warna hitam dibalut dengan kertas koran dan dimasukan di bungkusan Beng - Beng ditemukan di dalam balutan celana kain warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale ditemukan di dalam balutan celana kain warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung type SM-B109H warna hitam ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri tersangka dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Android warna Hitam, temukan di genggaman tangan kanan tersangka.
(Berat kotor BB shabu 192,45 gram).

Sedangkan Dari pelaku lainnya A disita barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone Samsung.

Kronologis Kejadian Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa tersangka MY yang merupakan residivis narkoba, diketahui masih sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu - sabu, di rumahnya. 

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat dan mengetahui tersangka akan melakukan transaksi anggota segera melakukan penangkapan terhadap MY di rumahnya Disaksikan oleh Ketua RT dan 1 (satu) orang warga setempat, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah terlapor, dan hasilnya sebagaimana dituliskan di atas.

Dari pengakuan MY barang haram tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru, yang dikirim oleh seorang pengirim berinisial IT yang dalam proses penyelidikan dan Sebagian dari sabu - sabu itu juga dipesan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Tembilahan berinisial A Kasat Res Narkoba seterusnya menghubungi Kepala KPLP Lapas Klas II A Tembilahan Armaita, S.H., untuk bisa mengamankan A dan handphone yang digunakan. Sekira pukul 11.00 WIB, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba langsung menjemput dan mengamankan A dari Lapas II A Tembilahan.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah  diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top