Polsek Limapuluh Ungkap Kasus Pembunuhan Di​ Jl.Tanjung Datuk

Polsek Limapuluh Ungkap Kasus Pembunuhan Di​ Jl.Tanjung Datuk


Kamis 26 April 2018 13:53:01 WIB
TBnewsriau- Pres Release Polsek Limapuluh di Back Up Polresta Pekanbaru mengungkap misteri Pencurian Dengan Kekerasan yg mengakibatkan Matinya seseorang di Jl. Tanjung Datuk No 38 - 40 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru (26/4/2018).

Korban diketahui bernama Paulus Lawalata ditemukan dalam keadaan mengenaskan pada Minggu (04/04/2018) malam, Kerja keras Polsek Limapuluh di Back Up tim Reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru membuahkan hasil dengan berhasil menangkap tersangka pembunuh Paulus pada Sabtu (21/04/2018) jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pok Susanto , S.I.K, S. H M.H saat press release, Kamis (26/04) pagi. 

Kapolresta Pekanbaru dalam releasenya menyebutkan pelaku pembunuhan Paulus, berhasil ditangkap berkat informasi serta hasil penyelidikan yg dilanjutkan oleh anggota menjebak tersangka dengan memancingnya melalui keluarga

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Spd Motor Merk Suzuki Intruder Type VL 250 Warna hitam BM 6838 TC An. Paulus Lawalata, 1 ( satu) buku BPKB Spd Motor Merk Suzuki Intruder Type VL 250 Warna hitam BM 6838 TC, 1 ( satu) Unit Spd Motor Merk Suzuki Sky Wive BM 4803 QR, 1 ( satu) buku BPKB Spd Motor Merk Suzuki Sky Wive Warna hitam BM 4803 QR An. Paulus Lawalata, 1( Unit) Senapan Angin Merk Sharp beserta Tasnya, 1(satu) buah Pisau Bulat, 1(satu) set Pancingan beserta tasnya , 1(satu) Unit Handphone merk Samsung Note 3, 1(satu) Unit Handphone Blekcbery Torch 9810,  1( satu) Unit Camera Merk Sony Beserta tasnya.

Dari keterangan tersangka dia melakukan pencurian di rumah korban karena sakit hati terhadap korban karena tidak dapat pinjaman dari korban, tersangka meminta dipekerjakan lagi setelah diberhentikan bulan Januari 2018 namun tidak diberikan oleh korban dan tersangka pernah sakit hati kerena korban pernah mengusir tersangka saat tamu tersangka ada di rumah tersangka. 

Tersangka juga mengaku tidak ada niat membunuh melainkan ketakutan karena tersangka tertangkap tangan oleh korban saat melakukan pencurian dirumah korban dan tersangka takut korban telah mengenali wajahnya

Lanjut Kapolresta pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 338 atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. 
Scroll to top