Rabu 02 Mei 2018 15:06:40 WIBTribratanewsriau - Perampok bersenjata api dan palu berhasil diringkus jajaran Polres Kuansing. Pelaku berinisial RD (42) dan IS (24). Keduanya merupakan warga Lampung dan Warga Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Menurut keterangan Pers Release Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan pelaku rampok yang menggunakan senjata api dan palu itu beraksi pada tanggal 10 April 2018 lalu di Kecamatan Singingi Hilir, Kabuaten Kuansing. Waktu kejadiannya pada hari Selasa sekira pukul 02.50 Wib, tepatnya di Jalan Poros Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir.
Saat itu para pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela depan. Pelaku merusak jendela menggunakan bogem alias palu besar dan menggunakan senjata api. Akibat kejadian itu, korban Sugoto (31) mengalami kerugian senilai Rp64 juta. Jika dirincikan, uang tunai Rp 46 juta, Gelang seberat 5 emas, Kalung seberat 4 emas serta satu unit hp samsung A3 senilai Rp3 juta.
Awal mula kejadian menurut keterangan pihak kepolisian, pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 sekira pukul 02.50 Wib, korban terbangun karena mendengar suara kaca jendela depan rumah dipecahkan dan suara hantaman bogem (palu besar) oleh orang tidak dikenal. Kemudian korban bersama istri dan anaknya yang masih berumur tiga tahun itu masuk kedalam kamar.
Sementara korban menahan pintu kamar sambil menghubungi, Suroso ayah korban. Kemudian hp korban diletakkan dilantai dan dibiarkan dalam posisi on (hidup. Setelah pelaku masuk kekamar dan melihat handphone, kemudian pelaku mematahkan handphone model samsung lipat itu.
Selanjutnya pelaku yang memegang senjata menodongkan senjata kearah korban. Pelaku juga menembakkan senpi kedinding kamar sebanyak 1 kali sembari menanyakan "Dimana hartamu" dengan logat Jawa.
Dibawah todongan senjata api lantas korban menjawab "Dilaci meja" dan pelaku lainnya memukul laci itu menggunakan palu. Sementara pelaku mencongkel laci menggunakan Linggis.
Selanjutnya kedua pelaku itumengambil uang, sedangkan 1 orang pelaku lainnya berjaga didepan pintu dengan memegang senjata. Lalu, setelah ua g diambil, pelaku menanyakan dimana harta lainnya sambil memukuli korban dan kemudian menggendong anak korban dan mengatakan "Sayang sama keluarga gak" ujar rampok itu dengan logat Jawa lagi.
Lantas, perampok kemudian merampas gelang dan kalung istrinya. Dan pelaku juga mengambil hp jenis samsung A3 yang berada dilantai. Setelah itu pelaku meninggalkan rumah korban. Tiba-tiba diteras depan rumah korban, pelaku bertemu Suroso yang merupakan ayah korban. Disitu juga Sutiyah ibu korban serta Mislan tetangga korban.
Berdasarkan keterangan dari ayah korban yanga dihimpun polisi bahwa, ke tiganya sempat disandera oleh pelaku sebanyak dua orang yang berjaga diteras depan rumah. Masing-masing pelaku memegang senjata api.
Setelah itu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Desa Sumber Jaya, Brigadir Marudut Tua.
Selain menceritakan kejadian, polisi juga menjelaskan proses penangkapan pelaku. Satu orang pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 April 2018 sekitar pukul 03.00 Wib. Awalnya pelaku diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Kelurahan Depok Rejo Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 17 April 2018, berdasarkan hasil koordinasi dan back up oleh Ditreskrimum Polda Riau dan Ditreskrimum Polda Lampung, maka tim gabungan berangkat Ke Provinsi Lampung guna penyelidikan Klkasus curas ini.
Dari hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung maka, pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 03.00 Wib, berhasil diamankan salah satu pelaku di rumahnya.
Menurut keterangan resmi Polres Kuansing, identitas pelaku adalah berinisial RH als Rd (42) yang beralamat Kelurahan Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo Kabuaten Lampung. Ditangan pelaku ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit Handphone Samsung A3 Warna Hitam milik Korban. Dan satu unit Handphone Nokia Warna Putih milik pelaku.
Polisi terus mengembangjan kasus ini. Hasilnya, dari pelaku RH ini maka pada Hari Selasa tanggal 22 April 2018 sekira jam 18.30 Wib, diamankan pula pelaku lainnya yaitu, IS als IN (24). Pelaku IS beralamat di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, Kabuaten Kampar. Dari IS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Oppo warna putih hitam. Dan satu unit sepeda motor yamaha V-Xion warnah merah No.Pol BM 4772 QW. Sepeda motor ini digunakan oleh para pelaku saat merampok rumah korban Sugoto.