Polres Inhu Dan Brimob Polda Riau Amankan Sidang Perdana Alex Sang Gembong Narkoba

Polres Inhu Dan Brimob Polda Riau Amankan Sidang Perdana Alex Sang Gembong Narkoba


Senin 07 Mei 2018 17:38:49 WIB
tribratanewsriau.com  Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pertama bandar narkoba di Kecamatan Pasir Penyu, Alex pada Senin (7/5/2018).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribuninhu com bahwa Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Guntoro Eka Sekti, sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota, Immanuel Marganda Putra Sirait dan Debora Maharani Manullang. Pada pelaksanaan sidang pertama tersebut tampak ramai dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisan baik dari Polres Inhu maupun Brimob Polda Riau.

Bahkan untuk memasuki ruang sidang, sejumlah saksi dan pengunjung harus melalui pemeriksaan oleh petugas kepolisian yang juga dilengkapi dengan metal detektor. Pada sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari kepolisian yang ikut melakukan penangkapan terhadap Alex.

Seperti diketahui Alex merupakan bandar narkoba yang ditangkap pada akhir November 2017 lalu. Alex ditangkap atas kepemilikan narkoba 1796,69 gram shabu, 198 butir pil ekstasi, tiga pucuk senpi, uang senilai Rp 148.957.000 dan sejumlah harta benda lainnya dalam tindak pidana pencucian uang.

Scroll to top