Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan Gerebek Judi Dadu dan Sabung Ayam di Langgam

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan Gerebek Judi Dadu dan Sabung Ayam di Langgam


Rabu 09 Mei 2018 08:47:12 WIB
Tribratanewsriau - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penggerebekan aktivitas perjudian dadu dan sabung ayam di Desa Segati Kecamatan Langgam, Minggu (6/5/2018) sore lalu. Sejumlah pelaku dan barang bukti dimankan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penangkapan permainan judi jenis dadu kuncang dan sabung ayam oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres dipimpin Ipda Tomy Vara Berli sekitar pukul 16.00 wib. Sembilan tersangka berhasil dicokok petugas dari lokasi perjudian.

"Selain sembilan tersangka, ada banyak barang bukti lainnya disita. Mulai dari uang tunai hingga sepeda motor," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardina, Selasa (8/5/2018).

Kasat Teddy menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas permainan judi jenis dadu dan sabung ayam di Jalan Poros PT RAPP Kilometer 53 Desa Segati, Langgam.

Kemudian tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar adanya.

Tanpa mengulur waktu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap sembilan orang yang sedang bermain judi jenis dadu dan sabung ayam serta bandarnya. Adapun identitas pelaku yakni RT (32), UZ (38), JL (29), SA (42), YH (26), SG (45), YG (35), SU (38), dan JP (29).

Dari tempat kejadian perkara polisi menyita barang bukri berupa uang tunia Rp 5.638.000,-, enam buah dadu, sebuah jam dinding.

Kemudan selembar papan fiber yang dipergunakan buat pemberitahuan dimulainya permainan judi dadu, pengguncang dadu, alas dan karpet dadu, lima ekor ayam jantan.

"Sepeda motor ada 34 unit. Kebanyakan milik penonton sabung ayam yang waktu penggerebekan mereka berlarian. Karena kita fokus judi dadu, para pemainnya yang pertama kita amankan," jelas Teddy.

Seluruh barang bukti dan para pelaku diamankan ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Scroll to top