Selasa 22 Mei 2018 16:04:16 WIB
TribratanewsRiau - Polres Rokan Hulu berhasil membekuk kepemilikan senjat api ilegal, tersangkanya adalah MAR(48) warga Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, dan SA(32) warga RT 1/RW 06 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara.
Tersangka MAR, pemilik Senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 amunisi aktif dan 1 amunisi sudah terpakai, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul dirumahnya di Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir setelah dilaporkan oleh istrinya Rosmini(44).
Istrinya tersebut melaporkan ke Piket Reskrim Polres Rohul karena ia sering diancam pakai Senpi rakitan saat terjadi maslah rumah tangga dirumahnya di Desa Rambah pada Jumat malam(11/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai dil;aporkan Rosmini jumat malam, tersangka MAR langsung dijemput Tim Opsnal Polres Rokan Hulu bersama KSPK dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan Sabtu dinihari (12/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Keduanya terancam dihukum di atas 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal." Ungkap kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua Sik MSi.