Senin 28 Mei 2018 10:38:59 WIB
TribratanewsRiau - MS(29) tega melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Erpin(33), sehingga mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan serta pada bibir.
Kapolsek Pelangiran Iptu Muhammad Rafi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan kemudian mengamankan pelakunya.
"Pelaku kami amankan, tak lama setelah korban melaporan tindakan penganiayaan pada dirinya". Ucap Iptu Rafi.(27/5).
Diketahui bahwa pelaku sedang berada di perumahan karyawan kebun Tembesu PT. THIP. Pelaku MS berhasil di bekuk tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut. Tambahnya