Kamis 31 Mei 2018 12:44:42 WIB
tribratanewsriau.com - Mawar (bukan nama asli) merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku ES (40) warga Desa Ukui II Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada hari Sabtu 26/5/2018 yang lalu.
Samsimar (ibu korban) yang mengetahui kejadian yang menimpa putrinya melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras
Dari keterangan orang tua korban yang melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras menjelaskan, bahwa saat itu anaknya Mawar pamitan dari rumah hendak Sholat taraweh ke Masjid.
Setelah Dia (mawar) pulang lalu menceritakan kepada saya bahwa mawar tidak pergi ke mesjid untuk taraweh tetapi kerumah Mala. Setelah dari rumah Mala, kemudian Mawar pergi bersama pelaku ES ke kota sorek dengan menggunakan sepeda motor.
Saat kembali dari sorek ditengah perjalanan pelaku membawa korban masuk kedalam kebun sawit dan pelaku memaksa korban sehingga terjadi persetubuhan.
Paur Humas Polres Pelalawan M. Sijabat membenarkan laporan tersebut yang di terima Polsek Pangkalan Kuras.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Dafrigo SH.,MH.
"pelaku sudah diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya". terang Paur Humas.