Minggu 24 Juni 2018 21:48:28 WIB
tribratanewsriau.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta akun kampanye peserta Pilkada Serentak 2018 di media sosial selama masa tenang ditutup. Tidak boleh lagi ada kampanye selama masa tenang.
"Close, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apapun. Alat peraga sudah tutup, iklan sudah tutup, kampanye terbuka sudah tutup, kampanye lewat media sosial sudah selesai. Pokoknya seluruh aktivitas kampanye sudah selesai," ucap ketua KPU RI, Arief Budiman kepada wartawan di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Goriau melalui wartawannya Muslikhin Effendy bahwa Tak hanya di media sosial, peserta pemilu harus membersihkan semua alat peraga kampanye (APK). Jika masih ada APK yang tersisa, maka bisa disebut pelanggaran.
"Kepada peserta bersihkan seluruh atribut kampanye jangan lagi melakukan tindakan kampanye," kata Arief.
Arief menegaskan pihaknya akan terus memantau akun-akun terkait kampanye pasangan calon selama masa tenang. Jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak. "Kejadian di masyarakat kan variannya luar biasa. Saya musti lihat, jangan-jangan disimpulkan dukungan, tetapi bukan, biasa saja. Orang nulis apapun tiap hari biasa saja, apakah itu jadi bagian yang dikelompokkan sebagai pelanggaran atau tidak, harus kita lihat dulu," kata Arief.
Masa tenang Pilkada sendiri dilakukan pada hari ini sampai 27 Juni 2018 saat hari pencoblosan. Pilkada tahun ini dilakukan di 171 daerah, 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur.