Polisi Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging di Hutan Lindung

Polisi Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging di Hutan Lindung
Pelaku yang diamankan petugas Polsek Sei. Apit

Rabu 09 September 2015 12:56:09 WIB
Siak - Di tengah upaya berbagai pihak dalam memadamkan kabut asap akibat pembakaran lahan dan hutan, Kepolisian Sektor Sei Apit, Kabupaten Siak, menangkap tangan pelaku pembalakan liar (ilegal logging), pada Selasa (8/9) sekitar 12.30 wib.

Ada dua pelaku yang diamankan Polsek Sei Apit di dalam areal hutan lindung (zona hijau) konsensi PT Arara Abadi di Kampung Mengkapan Buton, Kecamatan Sei Apit.

Kedua tersangka tersebut adalah Safi'i bin Rozali kelahiran Semekut Kepulauan Meranti tahun 1969. Safi'i merupakan warga Kampung Mengkapan Buton. Selanjutnya adalah Azman Bin Surabaini kelahiran Teluk Belitung tahun 1970, yang juga warga Kampung Mengkapan Buton, Sei Apit.

Menurut Humas Polda Riau, Guntur Arya Tejo, penangkapan ini berdasarkan laporan yang dibuat Humas PT Arara Abadi Distrik Sei Apit- Pusako, Arisman Sigalingging kepada polisi Sei Apit, pada Selasa (8/9).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ada kegiatan pembalakan liar di dalam Areal Hutan Lindung Konsensi PT Arara Abadi Kampug Mengkapan, Buton yang sudah berlangsung lama. Selain kayunya yang sudah ditebang, lahannya akan dijadikan kebun sawit oleh masyarakat. Mereka juga membersihkan lahan untuk kebun sawit dengan cara membakar.

"Setelah dilakukan Lidik ke lapangan ditemukan tertangkap tangan 2 orang tersangka tersebut sedang memotong kayu untuk dijadikan kayu olahan dgn 2 unit chain saw," ujar Kabid Humas.

Terhadap barang bukti yang disita dari tangan tersangka terdiri dari 2 unit chain saw, 1 sepeda untuk melangsir kayu olahan, 1 bilah parang dan kayu olahan sebanyak lebih kurang 2 Kubik jenis campuran.

Terhadap Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mako Polsek Sei Apit untuk pengusutan lebih lanjut


Scroll to top