Senin 23 Juli 2018 09:04:25 WIB
TribratanewsRiau - Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mengamankan seorang pria berinisial JK, Kamis (19/7). Pria 30 tahun ini diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Suka Ramai Ujung, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Awalnya polisi mendapat informasi kebakaran lahan di lokasi tersebut. Pihak Polsek Bukit Kapur dan Satreskrim Polres Dumai mendatangi lokasi kebakaran lahan. Saksi di lokasi menuturkan kebakaran lahan karena JK diduga membuat unggun. Pria 38 tahun tersebut menumpukan daun kering kemudian membakarnya. Api pun menjalar dan membesar hingga lahan pun terbakar.
Kapolres Dumai, AKBP Restika PN menegaskan bahwa penangkapan pelaku untuk memberi efek jera kepada pelaku pembakar lahan.Pihak kepolisian bakal menindak tegas pelaku pembakar lahan di Kota Dumai. Ia menyebut bahwa karhutla menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
"Kita sudah amankan pelaku. Pihak Polsek Bukit Kapur sudah melimpahkannya ke Satreskrim Polres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Pihak Kepolisian sudah mengamankan potongan kayu bekas kebakaran serta menyita satu unit mesin penyemprot Rumput.