Polsek Pekanbaru Kota Amankan 4 Pria Hendak Transakasi Narkotika

Polsek Pekanbaru Kota Amankan 4 Pria Hendak Transakasi Narkotika


Senin 23 Juli 2018 10:10:30 WIB
tribratanewsriau.com - Polsek Pekanbaru Kota amankan 4 orang pria di duga melakukan tindak pidana narkotika jenis extacy yang terjadi di parkiran depan Mall Pekanbaru (MP) Jl. Teuku Umar Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota. Minggu (22/7).

Ke empat pelaku diantaranya Fa (25) dan MY (22) warga Kecamatan Tampan, DJ (20) dan RA (25) merupakan warga Siak Hulu Kampar.

Para pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 22 juli 2018, sekira pkl 03.00 wib. Tim Opsnal beserta Kanit Reskrim Ipda Lukman, SH dan Panit Opsnal Ipda Dodi Vivino, SH.MH melakukan giat patroli mobiling diseputaran wilayah hukum polsek pku kota. 

Pada saat mobiling diseputaran MP tim opsnal melihat 2 (dua) orang yang dicurigai an Fanriki dan M. Yusuf berjalan hendak memasuki MP dengan membawa diduga Pil extacy yang digemgam ditangannya, Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan, pakaian dan terlihat Tsk an Fanriki membuang 3(tiga) butir Pil extacy dibawah kakinya didlm penguasaanya. 
Kemudian kedua Tsk dan BB  diamankan dan dilakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut didapat. 

Sekitar pukul 04.30 wib dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Ra pemilik narkotika tersebut dab beberapa saat kemudian Tsk Ra beserta kurirnya DJ datang mengantar pesanan brg (extacy) ketempat yang sudah dijanjikan di jl tamtama pasar mambo samping Mall Pku (MP). 

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian serta kendaraan yang dibawanya. Ditemukan sebanyak 2 butir pil extacy merk Minion wrn Kuning dlm penguasaannya. Kemudian keempat Tsk dibawa ke Polsek pku kota utk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan penangkapan terhadap ke empat pelaku yang dilakukan tim opsnal Polsek Pekanbaru Kota. 

"Keempat pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pekanbaru Kita dan atas perbuatan para pelaku melanggar undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. ucap Kabid Humas.
Scroll to top